Kamis, 07 April 2016

Cabuli 15 Bocah, Maskur Divonis 12 Tahun Penjara

Ilustrasi

Indohitznews.com- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman pidana seberat 12 tahun penjara terhadap Maskur (34), seorang terdakwa yang melakukan pencabulan kepada belasan anak dibawah umur pada tahun 2015 lalu.


"Menjatuhkan pidana 12 tahun penjara, dengan denda Rp500 juta. Apabila tak dapat dibayar oleh terdakwa, maka akan dipidana tambahan selama tiga bulan penjara," ujar Ketua Majelis Hakim, Tamrin Tarigan di PN Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Kamis (7/4/2016).


Menurut Hakim Tamrin, putusan tersebut sudah sesuai dengan apa yang diperbuat oleh Maskur yang mengakibatkan trauma mendalam bagi psikologis korbannya yang masih dibawah umur.


"Bantahan terdakwa tidak beralasan. Perbuatan terdakwa telah merusak masa depan para saksi, dan saksi juga mengalami trauma atas itu," tambah Hakim Tamrin.


Sebelumnya, selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU), Sangaji telah melakukan tuntutan dengan hukuman maksimal, yakni 15 tahun penjara. Sangaji berharap, tuntutan itu akan dikabulkan oleh majelis hakim pada sidang vonis hari ini yang dipimpin Tamrin Tarigan.


"Pada sidang penuntutan kemarin, saya menuntut terdakwa dihukum maksimal," tutur Sangaji.


Maskur sendiri didakwa dengan Pasal 82 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Ia juga dijerat Pasal 292 KUHP tentang Pencabulan dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.


Pada akhir Oktober 2015 lalu, Maskur ditangkap aparat Polres Metro Jakarta Selatan karena terbukti telah mencabuli 15 anak di bawah umur di kawasan Pancoran. Kasus tersebut terungkap setelah polisi mendapatkan laporan dari orangtua salah satu korban.


Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Wahyu Hadidiningrat saat itu mengatakan pelaku merupakan seorang pengangguran yang diduga telah melakukan tindak pencabulan terhadap 15 orang anak-anak yang 11 diantaranya sudah dikonfirmasi.


"Motifnya tersangka mengajak melakukan perbuatan itu dengan menawarkan permen atau uang kepada korban. Tempat kejadiannya pernah di rumah, kuburan, kolam renang sekitar rumahnya, dan sekolah," ujar Wahyu.


(Source:Okzone.com)

Tidak ada komentar:
Write komentar

Advertising Here