Senin, 16 Mei 2016

Setelah 2 Tahun, Tersangka Kasus Obor Rakyat Hadapi Sidang Perdana Hari Ini




JAKARTA- Setelah dua tahun penyidikan, kasus dugaan pencemaran nama baik oleh Tabloid Obor Rakyat, hari ini, Selasa (17/5/2016), akan diproses di pengadilan.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Noor Rachmad mengatakan, agenda sidang hari ini adalah pembacaan dakwaan untuk dua terdakwa, Setiyardi Budiono dan Darmawan Sepriosa.

"Iya benar, hari ini. Kemarin beberapa kali sidang, terdakwa tidak datang. Tapi hari ini datang," ujar Noor saat dihubungi Kompas.com, Selasa pagi.

Sidang akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada pukul 10.00 WIB.

Berkas perkara Obor Rakyat sudah dinyatakan lengkap sejak pertengahan Januari 2015. Namun, baru sekarang kedua terdakwa  disidang dengan status belum ditahan.

Dalam kasus ini, Setyardi dan Darmawan dianggap melakukan pencemaran nama baik dan penghinaan terhadap Joko Widodo melalui Tabloid Obor Rakyat.

Tabloid Obor Rakyat memuat pemberitaan yang dianggap fitnah terkait isu SARA yang menyerang Jokowi pada tahun pemilu, 2014 lalu.

Tabloid ini disebarkan secara masif di beberapa pesantren di Pulau Jawa.

Bareskrim telah menetapkan Pemimpin Redaksi Obor Rakyat Setyardi Budiono dan redakturnya Darmawan Sepriyossa sebagai tersangka dalam kasus ini.

Kedua tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 18 Ayat (1) dan (2) juncto Pasal 9 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers karena tidak memiliki badan hukum.

Sementara itu, mereka juga diancam Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan fitnah, serta Pasal 156 dan Pasal 157 KUHP tentang penyebaran kebencian di depan umum.

Tidak ada komentar:
Write komentar

Advertising Here