Senin, 09 Mei 2016

AHOK Ngirit Bicara, karena penuh panggilan KPK

JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menyambangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjalani pemeriksaan.

"Saya enggak tahu. Saya masuk dulu," kata orang nomor satu di Ibu Kota ini yang datang sekira pukul 09.35 WIB di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (10/5/2016).

Ahok enggan menanggapi lebih jauh pertanyaan awak media terkait kasus dugaan suap pembahasan dua Raperda tentang reklamasi Teluk Jakarta. Dia memilih untuk bergegas masuk ke dalam markas pemberantasan korupsi.

Seperti diketahui, pemeriksaan perdana Ahok sebagai saksi dalam kasus suap yang sudah menjerat tiga tersangka ini untuk menelisik pemberian izin yang telah dia keluarkan hingga pembahasan soal Raperda tentang reklamasi yang berujung suap.

Semenjak Ahok menjabat sebagai Gubernur menggantikan Presiden Joko Widodo, dia telah mengeluarkan beberapa izin prinsip maupun pelaksanaan dalam proyek reklamasi di pesisir utara Jakarta itu.

Sebelumnya izin prinsip dan pelaksanaan terkait pembuatan 17 pulau di pesisir utara Jakarta ini juga telah dikeluarkan oleh mantan Gubernur DKI, Fauzi Bowo alias Foke.

Salah satu izin pelaksanaan ini, telah Ahok berikan kepada PT Muara Wisesa Samudera selaku anak usah PT Agung Podomoro Land untuk mengerjakan Pulau G atau Pluit City seluas 161 hektar.

Dia juga memperbaharui izin yang telah dikantongi oleh PT Kapuk Naga Indah, anak usaha Agung Sedayu Group, yang mendapat jatah mereklamasi 5 pulau buatan, A hingga E.

Seperti diketahui, sebelum memeriksa Ahok, penyidik telah memeriksa sejumlah pihak di lingkungan Pemprov DKl dalam kasus ini. Mereka diantaranya, Kepala Bappeda Tuti Kusumawati hingga Kepala BPKAD Heru Budi Hartono.

Selain mereka, penyidik juga telah memeriksa Staf Khusus Ahok Sunny Tanuwidjaja. Bahkan, Sunny menjadi salah satu orang yang sudah dicegah untuk bepergian ke luar negeri terkait penyidikan kasus ini.

Penyidik KPK juga telah memeriksa beberapa Anggota DPRD DKI. Mereka di antaranya yaitu, Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi, Wakil Ketua DPRD DKI M Taufik, Wakil Ketua Balegda Merry Hotma, Anggota Balegda Muhammad Sangaji hingga Ketua Pansus Reklamasi Selamat Nurdin.

Selain itu, KPK juga telah memeriksa beberapa pengusaha yang terlibat dalam proyek reklamasi ini. Beberapa di antaranya seperti, Chairman Agung Sedayu Group Sugianto Kusuma alias Aguan, Direktur Utama Agung Sedayu Group Richard Halim Kusuma, dan CEO Pluit City Halim Kumala hingga Nono Sampono.

Hingga saat ini, KPK baru menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus suap terkait reklamasi. Ketiganya yakni, Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta M Sanusi dan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja dan karyawan PT Agung Podomoro Trinanda Prihantoro.

Tidak ada komentar:
Write komentar

Advertising Here