Indohitznews.com- JM yang masih berumur 16 tahun ternyata baru seminggu kenalan lewat Facebook sebelum menyetubuhi siswi kelas 2 SMP yang berinisial FRG.
Panit 2 Reskrim Polsek Delitua Iptu Martua Manik SH MH mengatakan, tersangka JM berhasil diamankan Kamis lalu. Dia diringkus setelah petugas Polsek Delitua menerima laporan ibu kandung korban, IW (32)
Dalam laporanya tertanggal 14 Maret 2016, pelapor mengaku bahwa anaknya, FRG disetubuhi oleh JM yang merupakan remaja putus sekolah, di Jalan Kebun Sayur Gang Lembah, Kecamatan Delitua, di dalam rumah Eza, teman JM.
"Saat itu, korban diajak masuk ke dalam kamar, lalu menyetubuhinya. Tersangka akan dijerat dengan Pasal 81 UU RI Nomor 35 Tahun 2014," ujar Martua, Minggu (20/3/2016).
Sementara menurut JM saat diwawancarai mengatakan, ia mengenal FRG seminggu sebelum kejadian melalui FB.
Sejak perkenalan mereka, JM mengatakan telah dua kali menyetubuhi gadis belia berumur 14 tahun yang masih duduk di bangku kelas 2 SMP tersebut.
"Sudah dua kali bang. Pertama di rumah temanku, kemudian di kuburan China di Jalan Batas Desa Kedai Durian,” tuturnya.
(Source:Okzone.com)
Tidak ada komentar:
Write komentar