Indohitznews.com- Edi Sugianto Nainggolan (25), terancam hukuman 10 tahun penjara setelah membacok temannya, Dedi Simanjuntak (26) dan Gunawan Timbul Lumbanbatu (30), di rumahnya, di pemukiman liar Genta III, Kelurahan Kibing.
Dari penuturan tersangka, ia mengaku, menyesali perbuatannya. Ia juga mengatakan, tak berniat untuk membacok kedua temannya. Ia hanya terbawa emosi sehingga menyebabkan dirinya masuk penjara.
"Saya menyesalinya, tidak ada niat untuk membacok Gunawan, karena emosi jadi saya bacok," kata Edi di Mapolsek Batuaji, Senin (21/3/2016).
Edi menambahkan, ia emosi karena tersinggung dengan perkataan rekannya Gunawan, setelah masuk ke dalam rumah lewat pintu belakang dengan cara mencongkel pintu menggunakan parang.
Gunawan menyampaikan kepadanya, kalau ingin mencuri jangan di dalam rumah mereka. Tersinggung dengan perkataan Gunawan, mereka langsung cek cok. Sewaktu Gunawan merangkulnya, ia mengira rekannya tersebut hendak memukulnya. Spontan, ia langsung mengayunkan parang yang digenggamnya hingga melukai tangan Gunawan dan nyaris putus.
"Gunawan saya ajak berkelahi, saya langsung emosi dan mengayunkan parangnya mengenai tangannya," ujarnya.
Edi menceritakan, akar permasalahan hanya masalah sepele, gara-gara pintu terkunci saat ia keluar pergi makan. Sebelumnya, ia memang telah pamit kepada rekannya yang lain bernama Dedi, agar pintu rumah jangan dikunci.
Namun, sewaktu pulang makan ia mendapati pintu rumah dalam keadaan terkunci. Menurutnya, Gunawan selama ini tidak senang melihatnya. Sebelumnya, ia dan Gunawan juga terjadi perselihan gara-gara pekerjaan, hingga ia terbawa emosi saat masuk ke dalam rumah itu.
"Gunawan memang tak senang lihat saya, makanya ia mudah emosi. Saya juga terbawa emosi waktu itu," ucapnya.
Rekan lainnya, Dedi mengatakan, ia mengunci pintu rumah karena tersangka biasanya keluar rumah dan jarang pulang. Ia terbangun setelah mereka korban dna tersangka berkelahi di dalam rumah.
Melihat Gunawan dalam keadaan berdarah, Dedi spontan melerai mereka yang sedang berkehali itu, kemudian menarik parang dari tangan Edi sehingga ibu jarinya terkena sayatan. "Saya lihat sudah berdarah tangan Gunawan, tangan saya luka juga karena tarik parang itu dari Edi," kata di Mapolsek Batuaji.
Kapolsek Batuaji, Kompol Andy Rahmansyah mengatakan, kejadian tersebut terjadi Senin 14 Maret 2016 sekira pukul 00.10 Wib. Pelaku nekat membacok kedua tangan korban gara-gara tersinggung dituduh sebagai pencuri.
"Masalahnya dipicu gara-gara pintu rumah terkunci. Korban menyindir pelaku dan tersinggung lalu membacok korban," kata Andy.
Andy menambahkan, pelaku dikenakan Pasal 353 tentang penganiayan berat yang menyebabkan cacat seumur hidup dengan ancaman 10 tahun penjara. "Ditangkap hari itu juga, siang melapor dan malam sudah ditangkap. Pelaku terancaman 10 tahun penjara," katanya.
(Source:Okzone.com)
Tidak ada komentar:
Write komentar