Jumat, 01 April 2016

Tega Buang Bayi PRT ini Di Penjara 15 Tahun


Indohitznews.com- Kadek Yosi Wiriani (18), pembantu rumah tangga (PRT) yang   Tega  membuang bayinya sendiri terancam hukuman 15 tahun penjara. Perempuan asal Karangasem itu dijerat Pasal 76 C JO Pasal 80 Ayat (3) dan (4) UU Nomor 35 Tahun 2014 perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Primer Pasal 306 Ayat (2) Sub Pasal 305 lebih sub Pasal 308 KUHP.

Kasat Reskrim Polresta Denpasar, Kompol Reindhard mengatakan, setelah beberapa jam ditemukannya bayi tersebut polisi berhasil mengamankan Kadek YW yang merupakan ibu bayi malang itu. Namun, aparat masih melakukan pendalaman terkait luka yang ada di tubuh bayi tersebut apakah dilakukan ibunya atau karena disebabkan hal lain.


Seperti diketahui, bayi berjenis kelamin laki-laki itu mengalami luka-luka di bagian kelopak mata kanan, kepala belakang, dan ubun ubun."Kami masih mendalami hal itu. 


Apakah luka ini sengaja diperbuat oleh pelaku atau bagaimana. Pelaku telah dikenakan pasal dalam Undang-Undang Perlindungan Anak," katanya, Jumat (1/4/2016).


Bayi tersebut awalnya ditemukan I Made Badera (63) warga Jalan Sentanu. Dia menemukan bayi tersebut saat mencari sayur kangkung di sawahnya. Tiba-tiba mendengar suara ngik-ngik-ngik, kemudian dia mencari sumber suara tersebut. Ternyata dia menemukan bayi laki-laki yang masih berlumuran darah dan tali pusarnya masih menempel.


"Pelaku saat ini sudah kita amankan di Polresta. Sementara bayinya dirawat intensif di rumah sakit wangaya," ujarnya.


Kepada polisi, pelaku mengaku bahwa anak tersebut merupakan hasil hubunganya dengan laki-laki asal Karangasem yang diketahui bernama Ngurah Landung. "Pelaku dengan laki-laki yang menghamilinya ini katanya sudah putus. Kami hingga saat ini masih mendalami kasus ini," pungkasnya.


(Source:Okzone.com)



Tidak ada komentar:
Write komentar

Advertising Here